Blog

Anjuran Mesin Cuci Rumah Sakit

in News 7 Desember 2021

 

Anjuran Mesin Cuci Rumah Sakit dan Standarisasi Laundry di Rumah Sakit

Sebenarnya aturan tentang Pengelolaan Tempat Pencucian Linen (Laundry) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (halaman 33, angka romawi V, tentang Pengelolaan Tempat Pencucian Linen (Laundry Rumah Sakit) dan No. 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (halaman 74 – 76, huruf H).

Sayangnya, belum semua RS di Indonesia mengikuti akreditasi, sehingga mungkin belum mengetahui standar secara keseluruhan, atau terkendala masalah biaya operasional.

Belum semua rumah sakit (RS) di Indonesia memiliki mesin cuci rumah sakit dan laundry yang terstandar, padahal bahaya penularan kuman patogen lewat linen dan pakaian dapat mengakibatkan infeksi, bertambahnya waktu opname di RS, serta tambahan biaya perawatan bagi pasien.

Beberapa kondisi di rumah sakit yang tidak menyediakan pakaian untuk pasien rawat inap, bahkan masih ada RS yang mewajibkan pasien untuk membawa sendiri kain sarung sebagai alas saat melahirkan, untuk kemudian dibawa pulang dan dicuci sendiri oleh keluarga pasiennya.

Hal ini yang mendorong Ketua Kompartemen Manajemen Penunjang Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dr. Lia G. Partakusuma, SpPK, membangun kesadaran pengelola RS memiliki manajemen laundry yang benar. Selama ini laundry masih dipandang sebagai hal yang tidak terlalu penting, bahkan lokasi dan peralatannya seringkali kurang diperhatikan oleh manajemen RS. “Kami mengajak agar setiap RSs memiliki laundry terstandar, atau melakukan outsource dengan monitoring ketat kepada penyedia laundry di luar RS.

Aturan mengenai laundry terstandar diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Aturan tersebut juga telah diadopsi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit sebagai syarat proses akreditasi RS,” tandas Lia, kemarin. Hal senada disampaikan Ketua APLI (Asosiasi Profesi Laundry Indonesia) Divisi Laundry Rumah Sakit, Teddy Tjoegito. Pihaknya, jelas Teddy, sering mengunjungi berbagai jenis RS di Indonesia dan menemukan masih banyak yang tidak memiliki mesin laundry standar RS atau melakukan outsource ke laundry yang tidak punya mesin laundry standar RS.

Lalu bagaimana solusi untuk membangun, menjalankan laundry di rumah sakit agar mempunyai standar kualitas sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan keputusan Menteri Kesehatan RI.

Padahal mesin laundry Rumah Sakit harus menggunakan mesin cuci rumah sakit atau mesin cuci barrier atau diesbut mesin cuci infeksius yang menggunakan suhu air panas 70 atau 95 derajat, menggunakan jenis deterjen dan disinfektan yang ramah lingkungan, serta ada pemisahan antara linen infeksius dan linen non-infeksius.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *